Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang wajib beragama, menyembah Tuhannya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Enam agama resmi telah diakui di Indonesia. Ada Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tapi, tak bisa dipungkiri Indonesia juga punya warga negara yang menganut aliran kepercayaan (agama tak resmi). Seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Naurus dan lainnya.
Sebenarnya, agama asli Indonesia (aliran kepercayaan) itu ada banyak (macam dan penganutnya). Tapi, saat ini keberadaannya sudah menipis. Bahkan jika ada, biasanya hanya di daerah-daerah pedalaman. Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu bebas merayakan hari-hari besarny…
Sebenarnya, agama asli Indonesia (aliran kepercayaan) itu ada banyak (macam dan penganutnya). Tapi, saat ini keberadaannya sudah menipis. Bahkan jika ada, biasanya hanya di daerah-daerah pedalaman. Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu bebas merayakan hari-hari besarny…